1. Pra-Permohonan Online
Daftar antrian online melalui aplikasi M-Paspor.
Selamat Datang di Situs Resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tanah Datar. Kami siap melayani kebutuhan keimigrasian Anda dengan cepat, mudah, dan transparan.
Jelajahi Layanan KamiLayanan pembuatan paspor baru dan penggantian untuk Warga Negara Indonesia.
Lihat Syarat »Pengurusan Izin Tinggal Kunjungan, Terbatas (ITAS), dan Tetap (ITAP) untuk Warga Negara Asing.
Lihat Syarat »Pengawasan dan pemeriksaan lalu lintas orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Info Selengkapnya »Daftar antrian online melalui aplikasi M-Paspor.
Verifikasi berkas, pengambilan foto, dan sidik jari.
Bayar biaya permohonan melalui kanal yang tersedia.
Paspor dapat diambil setelah 3-4 hari kerja.
Paspor Diterbitkan (2024)
Izin Tinggal Diberikan
Tingkat Kepuasan
Layanan Pengaduan
Proses penerbitan paspor biasa adalah sekitar 3-4 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran. Untuk layanan percepatan, paspor dapat selesai di hari yang sama.
Untuk penggantian paspor biasa yang habis masa berlakunya, Anda cukup membawa e-KTP dan paspor lama Anda. Tidak diperlukan berkas lain jika tidak ada perubahan data.
Antrian online dapat diperoleh melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Google Play Store atau Apple App Store. Silakan buat akun dan pilih jadwal kedatangan yang tersedia.