Pelayanan Keimigrasian Profesional dan Berintegritas

Selamat Datang di Situs Resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tanah Datar. Kami siap melayani kebutuhan keimigrasian Anda dengan cepat, mudah, dan transparan.

Jelajahi Layanan Kami

Layanan Unggulan

Penerbitan Paspor

Layanan pembuatan paspor baru dan penggantian untuk Warga Negara Indonesia.

Lihat Syarat »

Izin Tinggal

Pengurusan Izin Tinggal Kunjungan, Terbatas (ITAS), dan Tetap (ITAP) untuk Warga Negara Asing.

Lihat Syarat »

Pemeriksaan Keimigrasian

Pengawasan dan pemeriksaan lalu lintas orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Info Selengkapnya »

Alur Permohonan Paspor

1. Pra-Permohonan Online

Daftar antrian online melalui aplikasi M-Paspor.

2. Datang ke Kantor

Verifikasi berkas, pengambilan foto, dan sidik jari.

3. Lakukan Pembayaran

Bayar biaya permohonan melalui kanal yang tersedia.

4. Pengambilan Paspor

Paspor dapat diambil setelah 3-4 hari kerja.

Statistik Layanan

12,400+

Paspor Diterbitkan (2024)

850+

Izin Tinggal Diberikan

98%

Tingkat Kepuasan

24 Jam

Layanan Pengaduan

Tanya Jawab (FAQ)

Berapa lama proses pembuatan paspor?

Proses penerbitan paspor biasa adalah sekitar 3-4 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran. Untuk layanan percepatan, paspor dapat selesai di hari yang sama.

Apa saja syarat untuk mengganti paspor yang habis masa berlaku?

Untuk penggantian paspor biasa yang habis masa berlakunya, Anda cukup membawa e-KTP dan paspor lama Anda. Tidak diperlukan berkas lain jika tidak ada perubahan data.

Bagaimana cara mendapatkan antrian online?

Antrian online dapat diperoleh melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Google Play Store atau Apple App Store. Silakan buat akun dan pilih jadwal kedatangan yang tersedia.