Layanan Keimigrasian
Kami menyediakan berbagai layanan keimigrasian untuk WNI dan WNA.
Layanan Paspor Republik Indonesia
Kami melayani permohonan paspor untuk Warga Negara Indonesia dengan berbagai keperluan, baik pembuatan baru maupun penggantian.
Paspor Baru
Penerbitan paspor untuk pemohon yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya.
Lihat PersyaratanPenggantian Paspor
Penggantian paspor karena habis masa berlaku, halaman penuh, atau perubahan data.
Lihat PersyaratanPaspor Hilang/Rusak
Pengurusan paspor pengganti akibat hilang atau rusak dengan melampirkan syarat khusus.
Lihat PersyaratanLayanan Percepatan
Layanan prioritas bagi pemohon yang membutuhkan paspor selesai pada hari yang sama.
Lihat PersyaratanLayanan Izin Tinggal Warga Negara Asing
Kami memfasilitasi pengurusan berbagai jenis izin tinggal bagi Warga Negara Asing yang berada di wilayah kerja kami sesuai peraturan yang berlaku.
Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan untuk keperluan wisata, sosial budaya, atau bisnis.
Lihat PersyaratanIzin Tinggal Terbatas (ITAS)
Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi tenaga kerja asing, investor, atau penyatuan keluarga.
Lihat PersyaratanIzin Tinggal Tetap (ITAP)
Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Tetap bagi WNA yang telah memenuhi syarat tertentu.
Lihat PersyaratanInformasi dan Pengaduan
Kami juga menyediakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan terkait pelayanan keimigrasian. Silakan hubungi kami melalui kanal yang tersedia.
Pusat Bantuan
Hubungi kami untuk pertanyaan seputar layanan, persyaratan, atau status permohonan Anda.
Hubungi Kami