Layanan Paspor Republik Indonesia

Kami melayani permohonan paspor untuk Warga Negara Indonesia dengan berbagai keperluan, baik pembuatan baru maupun penggantian.

Paspor Baru

Penerbitan paspor untuk pemohon yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya.

Lihat Persyaratan

Penggantian Paspor

Penggantian paspor karena habis masa berlaku, halaman penuh, atau perubahan data.

Lihat Persyaratan

Paspor Hilang/Rusak

Pengurusan paspor pengganti akibat hilang atau rusak dengan melampirkan syarat khusus.

Lihat Persyaratan

Layanan Percepatan

Layanan prioritas bagi pemohon yang membutuhkan paspor selesai pada hari yang sama.

Lihat Persyaratan

Layanan Izin Tinggal Warga Negara Asing

Kami memfasilitasi pengurusan berbagai jenis izin tinggal bagi Warga Negara Asing yang berada di wilayah kerja kami sesuai peraturan yang berlaku.

Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan untuk keperluan wisata, sosial budaya, atau bisnis.

Lihat Persyaratan

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi tenaga kerja asing, investor, atau penyatuan keluarga.

Lihat Persyaratan

Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Tetap bagi WNA yang telah memenuhi syarat tertentu.

Lihat Persyaratan

Informasi dan Pengaduan

Kami juga menyediakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan terkait pelayanan keimigrasian. Silakan hubungi kami melalui kanal yang tersedia.

Pusat Bantuan

Hubungi kami untuk pertanyaan seputar layanan, persyaratan, atau status permohonan Anda.

Hubungi Kami