Persyaratan Layanan Paspor WNI

Permohonan Paspor Baru

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran, Ijazah (SD/SMP/SMA), Akta Perkawinan, atau Buku Nikah. (Pilih salah satu yang memuat nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua).
  • Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Penggantian Paspor (Habis Berlaku/Halaman Penuh)

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Paspor lama yang akan diganti.

Penggantian Paspor karena Hilang

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.
  • Paspor lama (apabila masih memiliki fotokopinya).
  • Proses ini wajib melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Persyaratan Layanan Izin Tinggal WNA

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

  • Mengisi formulir yang disediakan.
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (asli dan fotokopi).
  • Surat permohonan dan jaminan dari sponsor/penjamin.
  • Fotokopi KTP sponsor/penjamin.
  • Tiket untuk kembali ke negara asal atau melanjutkan ke negara lain (jika diperlukan).

Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Persyaratan dapat bervariasi tergantung jenis peruntukan ITAS (pekerja, investor, penyatuan keluarga, dll). Secara umum meliputi:

  • Mengisi formulir yang disediakan.
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (asli dan fotokopi).
  • Visa Tinggal Terbatas (VTT) yang masih berlaku.
  • Surat permohonan dan jaminan dari sponsor/penjamin.
  • Surat rekomendasi dari instansi terkait (misal: RPTKA dari Kemnaker untuk TKA).

Catatan Penting

  • Harap membawa dokumen asli dan fotokopi dalam kertas ukuran A4.
  • Pastikan tidak ada perbedaan data (nama, tanggal lahir, dll) pada semua dokumen Anda.
  • Petugas berhak meminta dokumen pendukung lainnya jika dianggap perlu saat proses verifikasi.
  • Untuk informasi lebih detail dan formulir, silakan datang langsung atau hubungi kami.